SUNRISE LAND, Daftar Terbaru Rumah Bebas Pajak




Jakarta - Pemerintah menyesuaikan ketentuan yang mengatur batasan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dapat diberikan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya yang Atas Penyerahannya Dibebankan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Lantas seperti apa rumah yang dibebaskan dari PPN? Simak berita selengkapnya berikut ini :

Ini Kriterianya

Dikutip detikFinance dari laman Setkab, Selasa (28/5/2019), PMK tersebut menetapkan sejumlah kriteria rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dapat dibebaskan dari PPN. Kriteria pertama adalah luas bangunan tidak melebihi 36 m2.

Kriteria kedua adalah harga jual tidak melebihi batasan harga jual, dengan ketentuan bahwa batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang berkesesuaian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK ini.

Kriteria ketiga yaitu rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak dimiliki.

Kriteria keempat yaitu luas tanah tidak kurang dari 60 m2. Selanjutnya kriteria terakhir bahwa perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Rincian Rumah yang Bebas PPN

Foto: Tim Infografis, Luthfy Syahban

Dalam PMK itu juga dijelaskan, pondok boro yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh perorangan atau koperasi buruh atau koperasi karyawan.

Pondok boro tersebut harus diperuntukkan bagi para buruh tetap atau para pekerja sektor informal berpenghasilan rendah dengan biaya sewa yang disepakati, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak diperoleh.

Berikutnya untuk asrama mahasiswa dan pelajar yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh universitas atau sekolah, perorangan dan/atau Pemerintah Daerah yang diperuntukkan khusus untuk pemondokan pelajar atau mahasiswa, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak diperoleh.

Menurut PMK ini, perumahan lainnya yang dibebaskan dari pengenaan PPN meliputi rumah pekerja, yaitu tempat hunian, berupa bangunan tidak bertingkat atau bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh suatu perusahaan, diperuntukkan bagi karyawannya sendiri dan bersifat tidak komersil.

Berkaitan dengan hal di atas, harus memenuhi sejumlah ketentuan. Pertama, untuk bangunan tidak bertingkat, sesuai ketentuan. Kedua, untuk bangunan bertingkat, sesuai dengan ketentuan mengenai rumah susun sederhana yang diatur dalam PMK tersendiri yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak diperoleh.

Berikutnya adalah bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam yang dibiayai oleh pemerintah, swasta, dan/atau lembaga swadaya masyarakat.

Alasan Dibebaskan dari PPN
Foto: Tim Infografis: Luthfy Syahban


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawatimengungkapkan penyesuaian batas harga rumah bebas pajak pertambahan nilai (PPN) dilakukan demi mendorong laju pertumbuhan ekonomi.

Hal itu karena rumah menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat. Lebih lanjut, sektor properti memiliki dampak yang besar terhadap perekonomian nasional.

"Adjusment ini juga merupakan valuasi sesudah terjadinya inflasi terutama di sektor properti dan juga di dalam rangka meng-create demand yang cukup bagus sehingga akan memunculkan pertumbuhan ekonomi dengan speel over yang lebih bagus," kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/5/2019).

Sri Mulyani bilang, penyesuaian batas harga rumah yang bebas PPN juga akan memberikan keseimbangan antara suplai dan permintaan akan rumah itu sendiri. Apalagi, dalam aturan yang baru ini masyarakat yang membeli rumah dengan harga yang telah ditentukan bebas dari PPN.

"Dalam hal ini dengan demikian untuk masyarakat terutama kelompok menengah dia bisa mendapatkan rumah dengan tidak harus menanggung PPN," ujar Sri Mulyani.

"Ini akan sangat banyak sekali membantu masyarakat keluarga menengah dan juga dalam rangka menciptakan momentum growth di sektor perumahan," ungkap dia.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.