SUNRISE LAND, Mau Untung Investasi Properti?


Kesempatan investasi di sektor properti sepertinya selalu ada potensi. Jika Anda memiliki keinginan untuk mencapai kebebasan finansial dan memiliki jiwa investor di sektor properti, tak ada salahnya mempelajari lebih dalam tentang bisnis dan investasi di properti ini.

Dalam memilih properti yang layak, setidaknya diperlukan pembekalan pengetahuan akan macam-macam penetuan harga properti yang perlu diketahui sebelum terjun di bisnis ini. Maka, salah satu tips bagi investor yang berniat menanamkan modalnya di sektor properti adalah jangan hanya berpatokan pada harga NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) saja.

Kenapa? Karena harga NJOP biasanya tidak seakurat harga pasaran yang berlaku. Oleh sebab itu, jika Anda terbiasa berinvestasi di properti, ini tentu bukan rahasia lagi. Bahwa harga pasar biasanya akan lebih dari harga NJOP. Maka, sebaiknya lakukan riset terhadap harga pasaran properti yang diincar terlebih dahulu sebelum bertransaksi.

Berikut macam-macam penentuan harga properti yang wajib Anda tahu:

1. Perlu Tahu Harga Transaksi alias Harga Sesungguhnya
Harga pada saat terjadi jual beli yang sesungguhnya merupakan harga transaksi dari properti tersebut. Jika mendapatkan harga di bawah harga likuidasi, tentunya akan sangat menguntungkan dari pihak pembeli. Sebaliknya, jika dapat menjual dengan harga lebih tinggi lagi, maka pasti akan menguntungkan pihak penjual.

2. Pahami Harga Reproduksi Baru
Harga reproduksi baru adalah harga tanah sekitar ditambah harga bangunan baru. Jadi harga ini merupakan penjumlahan antara harga tanah pasaran di wilayah tersebut dengan harga bangunan yang baru dibangun menggunnakan biaya material terkini.
Harga ini dapat juga disebut sebagai biaya penggantian (replacement cost). Harga inilah yang umumnya digunakan para developer atau pengembang untuk memasarkan properti (perumahan) yang baru didirikan.
Untuk itu, jangan sampai terkecoh bahwa harga tanah yang ditawarkan melebihi harga pasar. Terkadang, itu hanyalah cara developer dalam mendapatkan tambahan keuntungan. Selain itu, pastikan Anda perlu memiliki data harga bangunan sesuai dengan harga material yang terkini.

3. Apa itu Harga Permintaan?
Nah, selanjutnya di dunia properti ada juga istilah Harga Permintaan. Apa itu? Harga permintaan biasanya disebut juga harga emosional. Harga permintaan adalah harga properti yang ditawarkan oleh penjual kepada calon pembeli.
Cukup banyak penjual yang menetapkan harga propertinya secara emosional. Contohnya, jika rumah yang dijual tersebut pernah dijadikan tempat tinggal atau ditempati oleh sosok orang terkenal (public figure), maka rumah itu biasanya akan ditawarkan dengan harga yang cukup tinggi dibandingkan dengan harga pasarannya.
Untuk itu, sebaiknya Anda sebagai calon pembeli yang ingin berinvestasi di properti bisa tidak mudah terpancing dengan hal-hal yang semacam ini. Tetap teliti dengan harga pasaran properti di daerah tersebut dan pastikan harga yang Anda sepakati itu masih dalam batas wajar.

4. Pahami Apa itu Harga Pasar
Salah satu hal yang harus dipahami sebelum Anda berinvestasi di sektor properti ini adalah memahami apa itu harga pasar. Dalam dunia properti, harga pasar adalah harga reproduksi baru (harga tanah ditambah harga bangunan baru) yang dikurangi dengan depresiasi dari nilai bangunan tersebut.
Contoh, sebuah rumah baru saja dibangun dengan harga di kisaran Rp500 juta. Kemudian pada tahun ketiga, nilai rumah tersebut berkurang karena berbagai faktor, seperti kondisi bangunan yang rusak dan lainnya.
Nah, pengurangan nilai rumah itu biasanya sekitar 5% dari harga awal. Tapi perlu diingat, kendati nilai bangunan itu berkurang atau mengalami penyusutan, namun untuk nilai dari tanahnya tidaklah berkurang. Sebaliknya, nilai tanah justru akan terus meningkat seiring berjalannya waktu.
Oleh sebab itu, bisa jadi harga properti dengan bangunan yang telah lama tetap mengalami peningkatan. Akibat depresiasi harga bangunan yang jauh lebih kecil dibandingkan dengan kenaikan harga pasaran tanah yang menjadi lokasi bangunan tersebut.

5. Ketahui Harga Jual Cepat
Nah, harga jual cepat ini pastinya sudah tidak asing lagi di telinga. Ketika seseorang sedang membutuhkan dana segar, maka dia akan menjual apa yang dimiliki dan memungkinkan untuk dijual, tak terkecuali rumah.
Harga jual cepat biasanya digunakan oleh pihak bank sebagai patokan harga untuk penafsiran. Harga ini disebut pula sebagai harga likuidasi, karena biasanya jika terjadi kredit macet, maka pihak bank akan menjual properti agunan di bawah harga pasarannya.
Umumnya untuk pemberian kredit, harga ini menjadi acuan. Besarannya sekitar 80% dari harga pasaran properti yang diagunkan. Sementara itu, untuk 20% sisanya, merupakan batasan tingkat keamanan bagi pihak bank. Supaya saat dijual cepat, maka pembeli tertarik dan proses jual-beli menjadi lebih cepat.

Untuk info lebih lanjut perumahan hubungi :
Developer PT. SUNRISE LAND PROPERTY
081 2353 4800


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.